Breaking News

Cara Daftar Bantuan UMKM Dapat Rp 2,4 Juta, Tak Bisa Online, siapbersamaumkm.com Bukan Situs Resmi

Setiap pelaku UMKM bakal mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 Juta. Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline

Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi Cara Cara Daftar Bantuan UMKM Dapat Rp 2,4 Juta, Tak Bisa dilakukan Online 

Lewat Dinas Koperasi setempat

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.

Sebab, dia bilang, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Baca juga: Curhat pada Lesty Kejora, Rizky Billar Keluhkan Perlakuan Fans yang Menghujat Soal Insight Instagram

Baca juga: Matahari Tutup 7 Gerai Besar, Rugi 617 Miliar, Gaji Karyawan Sudah Dipotong Sejak April 2020

Baca juga: Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, BPUM Tak Bisa Daftar Online

Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan, seperti:

- Nomor induk kependudukan (NIK),

- nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP),

- alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved