Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, BPUM Tak Bisa Daftar Online
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) masih dibuka hingga akhir November 2020. Cek cara daftar dan cek nama penerima
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Syarat pendaftaran
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Login prakerja.go.id, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Kuota
Baca juga: Berani Sindir Karni Ilyas di ILC, Terungkap Sosok Arifin Mochtar, Sang Ayah Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Lengkap, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, Meski Sudah Diresmikan DPR
Baca juga: Bursa Transfer AC Milan, Cek New Luka Modric Maldini Kirim Utusan di Laga Feyenoord vs Dinamo Zagreb
Cara pencairan BLT UMKM
Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
(*)