Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun
Berdasarkan laporan pengurus NU Cirebon dan GP Ansor Cirebon, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri, buntut video wawancara dengan Refly Harun
Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.
Atas perkembangan kasus tersebut, Gus Nur kemudian divonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak.
"Saat ini ditempuh upaya kasasi. "
"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, maka dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar Luqman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan pihaknya sudah menerima pelaporan LBH GP Ansor Pati.
"Iya pelaporan baru masuk sore tadi dan sudah kami terima," kata Sudarno.
Baca juga: VIRAL Video Klip Via Vallen, Kasih Dengarkanlah Aku Dituding Jiplak MV Penyanyi IU, Above The Time
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Online, Khusus untuk Yogyakarta, Syarat dan Link Resmi dari Dinas Koperasi
Baca juga: KABAR TERBARU, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Cek di Sini, Kuota Cuma Sedikit
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 4 Sehat Itu Penting Subtema 3 Halaman 130 131 132
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Biasa Saja, Sudah Sering...". dan "LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur yang Dianggap Menghina NU", Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak dan Tribunnewsmaker.com dengan judul Dilaporkan karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak Sebenarnya.