Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun

Berdasarkan laporan pengurus NU Cirebon dan GP Ansor Cirebon, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri, buntut video wawancara dengan Refly Harun

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10/2019) lalu. Berdasarkan laporan pengurus NU Cirebon dan GP Ansor Cirebon, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri, buntut video wawancara dengan Refly Harun 

TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan laporan pengurus NU dan GP Ansor Cirebon, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri, buntut video wawancara dengan Refly Harun

Video wawancara Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja dengan Refly Harun berbuntut panjang, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari tadi, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri.

Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri setelah Gus Nur dilaporkan Nahdlatul Ulama ( NU ) DAN GP Ansor Cirebon.

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Sorot Penangkapan Aktivis KAMI, Refly Harun Ingat Sejarah 1996, Bocorkan Alasan Cari Kambing Hitam

Baca juga: LENGKAP ISI Maklumat MUI, PB Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Nahdlatul Ulama Bagikan Ratusan Sembako

Baca juga: Prabowo Subianto Merasa Terhormat Bakal Dapat Kartu Anggota Nahdlatul Ulama

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Baca juga: Curhat pada Lesty Kejora, Rizky Billar Keluhkan Perlakuan Fans yang Menghujat Soal Insight Instagram

Baca juga: Bantuan UKM dari Facebook, Pelaku UKM yang Lolos Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta, Link dan Caranya

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Sebelumnya, nama sosok Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur sedang ramai dibicarakan masyarakat.

Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember.

Usut punya usut, dia diduga menghina Nahdlatul Ulama alias NU.

Mengenai hal ini, Gus Nur akhirnya angkat bicara.

Ia menanggapi santai laporan tersebut.

Alasannya, Gus Nur mengaku sudah sering dilaporkan ke polisi.

“Pertama, biasa saja karena saya sudah sering dilaporkan sama Ashor-Banser,” kata Gus Nur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Gus Nur juga merasa bahwa dirinya tak bisa akur dengan Anshor. 

“Anshor-Banser akan selalu melihat saya salah, selalu jelek, itu tidak bisa dipaksa sampai kapan pun,” terang dia.

Kendati demikian, Gus Nur mengaku masih ada anggota Banser yang bersikap baik.

Bahkan, ia mengaku berteman baik dengan salah satu cucu pendiri NU yang telah sepuh.

Baca juga: Jalan AC Milan Sedikit Lebih Mudah saat Lawan AS Roma, Pilar Utama i Giallarossi Positif Covid-19

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Sabtu - Minggu, 24-25 Oktober 2020, di Sejumlah Kota

“Yang melaporkan saya ini mungkin salah satu yang tidak bisa menerima kebaikan saya,” tambah dia.

Para pelapor juga tersinggung dengan ucapan Gus Nur tentang pimpinan PBNU dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Padahal, kata dia, banyak pihak yang mengkritik NU. 

“Yang lebih sadis dari saya banyak sebenarnya, di Youtube banyak,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Jawa Tengah melaporkan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur ke Mapolres Pati karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (20/10/2020). 

Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya.

Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp. 

"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas."

"Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan.

Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam video berdurasi 29 menit lebih tersebut Gus Nur menyebut organisasi NU di rezim saat ini diibaratkan sebagai bus umum.

Di mana bus itu sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua (suka merokok, menyanyi, dangdutan, buka-buka aurat) sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Tak berhenti di situ, Gus Nur memperjelas jika di dalam bus NU tersebut dimungkinkan kernetnya adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Said Aqil Siraj, dan penumpangnya adalah PKI, liberal, dan sekuler. 

"Ucapan tak pantas tersebut dinilai telah menebar kebencian di masyarakat," kata Luqman.

Menurut Luqman, ucapan penghinaan yang menyasar NU tidak kali ini saja disampaikan Gus Nur.

Sebagai catatan, sebelumnya pada 2019, Gus Nur pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Atas perkembangan kasus tersebut, Gus Nur kemudian divonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak. 

"Saat ini ditempuh upaya kasasi. "

"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, maka dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar Luqman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan pihaknya sudah menerima pelaporan LBH GP Ansor Pati.

"Iya pelaporan baru masuk sore tadi dan sudah kami terima," kata Sudarno. 

Baca juga: VIRAL Video Klip Via Vallen, Kasih Dengarkanlah Aku Dituding Jiplak MV Penyanyi IU, Above The Time

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Online, Khusus untuk Yogyakarta, Syarat dan Link Resmi dari Dinas Koperasi

Baca juga: KABAR TERBARU, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Cek di Sini, Kuota Cuma Sedikit

Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 4 Sehat Itu Penting Subtema 3 Halaman 130 131 132

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Biasa Saja, Sudah Sering...". dan  "LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur yang Dianggap Menghina NU", Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak dan Tribunnewsmaker.com dengan judul Dilaporkan karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak Sebenarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved