Soroti 3 Poin Omnibus Law, Balikpapan Berpotensi Kehilangan Rp 15 Miliar
Naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) masih mengalami perubahan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) masih mengalami perubahan.
Dari kabar terbaru yang beredar, jumlah lembaran naskah itu memiliki 1.187 halaman yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja.
Pun, Walikota Balikpapan Rizal Effendi telah memegang draft akhir Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun draf salinan yang ia terima masih memiliki jumlah halaman 812 yang ia dapatkan ketika pertemuan Apeksi pekan lalu.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
“Sudah dikasihkan salinannya oleh Presiden,” kata Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co, Sabtu (24/10/2020).
Perihal aturan sapu jagat Omnibus Law, Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur masih akan membahas sedikitnya tiga poin penting.
Yakni, terkait ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan.
Yang paling disorot soal IMB, dikhawatirkan akan ditarik ke pusat.
“Jadi, kita berharap adanya kompensasi mengenai IMB, karena itu sumber PAD kita. Hampir Rp 15 miliar kita dapat dari IMB itu,” tuturnya.

Orang nomor satu di lingkungan pemerintah kota ini pun mengaku masih dalam pembahasan mengenai tiga persoalan utama tersebut.
Namun, ia berharap besar adanya kompensasi di peraturan pemerintah atau PP mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh