Berburu Narkoba, Polsek Sangkulirang Kutim Malah Temukan Senpi Rakitan

Penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang oleh jajaran Polsek Sangkulirang berbuah manis

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka pemilik sabu dan senpi rakitan yang ditangkap Kapolsek Sangkulirang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang oleh jajaran Polsek Sangkulirang berbuah manis.

Mereka justru menemukan senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan peluru penabur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kapolsek Sangkulirang, AKP Jelatu mengatakan setelah personel Polsek Sangkulirang mengamankan tersangka Angga Purmadani alias Angga, terkait kasus narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, selain menemukan narkoba, juga ditemukan senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan pelurunya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus John Kei, Polisi Buru Pelaku Penting yang Beraksi di Green Lake City, Bawa Senpi

Baca Juga: Gelar Pemeriksaan di Perbatasan, Satgas Yonif 623/BWU Pos Tembalang Amankan 2 Senpi

Baca Juga: Hindari Aksi Begal Pakai Senpi di Bontang, Mobil Korban Terperosok Keluar Jalur Aspal

"Jadi, selain sabu, kami juga menemukan senjata api rakitan beserta dua butir amunisi penabur dengan merek buck shot dan empat butir amunisi kaliber 5,56," kata Jelatu, Minggu (25/10/2020).

Saat ditanya, siapa pemilik senpi rakitan dan amunisinya, menurut Jelatu, tersangka mengakui senjata tersebut miliknya.

"Tersangka bersama barang bukti kini sudah kami amankan di Polsek Sangkulirang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jelatu.

Baca Juga: Ratusan Senpi Ilegal Disita Yonif Raider 303/SSM Kostrad Selama Tugas di Perbatasan RI-Malaysia

Baca Juga: Sindikat Pengedar Sabu & Pemilik Senpi Diamankan Anggota Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Simanggaris

Baca Juga: Dua Polisi Malah Terluka Saat Hendak Menangkap Maling, Parahnya Senpi juga Dirampas Pencuri Itu

Tersangka dijerat Pasal 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman dua tahun pidana kurungan.

Pada masyarakat, Jelatu mengingatkan agar segera menyerahkan senjata api rakitan, bila memiliki.

Karena bila aparat yang menemukan tak hanya disita, tapi dijerat pidana.

(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved