Operasi Zebra 2020

Jelang Operasi Zebra Mahakam 2020, Kasatlantas Polresta Samarinda Tekankan Pada 7 Pelanggaran

Terhitung muai besok, Senin (26/10/2020), hingga dua pekan ke depan, Operasi Zebra Mahakam bakal dilaksanakan

TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Operasi Zebra Mahakam. Di tengah masa pandemi covid-19, jajaran Satlantas Polresta Samarinda akan lebih mengedepankan kedisiplinan kepada pengendara. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Terhitung mulai besok, Senin (26/10/2020), hingga dua pekan ke depan, Operasi Zebra Mahakam bakal dilaksanakan. 

Pelaksanaan operasi yang dilakukan hingga 8 November mendatang 2020 akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Di tengah masa pandemi Virus Corona atau covid-19, jajaran Satlantas Polresta Samarinda akan lebih mengedepankan kedisiplinan pada pengendara. 

Sosialisasi tentang keselamatan secara humanis dan simpatik dikedepankan serta diutamakan, tentunya membantu pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19. 

“Operasi Zebra Mahakam 2020 kali ini, kami akan lebih menekankan kegiatan preventif dan preemtif. Berupa sosialisasi dan pencegahan,” ucap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, Minggu (25/10/2020).

Bukan berarti tak menegur pengendara, jajaran Satlantas Polresta Samarinda tetap akan menegur pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran.

Termasuk teguran keras berupa tilang masih tetap dijalankan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, contoh tidak menggunakan safety belt dan tidak menggunakan helm.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami akan lebih mengutamakan operasi secara hunting dan pelanggaran kasat mata, kalau stasionernya masih melihat kondisi, begitu juga untuk bagi masker saat sosialisasi nanti bisa saja kita bergabung dengan operasi yustisi," ujar Kompol Ramadhanil.

Pengendara kendaraan R2 dan R4 diimbau untuk melengkapi surat-surat saat berkendara, juga kelengkapan kendaraan.

"Melengkapi surat-surat kendaraan. Baik SIM, STNK maupun kelengkapan-kelengkapan kendaraan saat berkendara lainnya," tutur Kompol Ramadhanil.

Baca juga: Wanita Tewas di Kolam Penangkaran Buaya Berau dengan Kondisi Tangan Diikat, 10 Saksi Didalami

Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Khusus Tangerang, Cek Penerima eform.bri.id/bpum

Tujuh Pelanggaran Operasi Zebra: 

1.Tidak menggunakan Helm

2. Melawan arus

3. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara

4. Melebihi batas kecepatan

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

6. Belum cukup umur berkendara

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved