Lengkap, Feri Amsari Bongkar Indikasi Cacat Prosedur di UU Cipta Kerja, Belum Masuk ke Substansi

Lengkap, Feri Amsari bongkar indikasi cacat prosedur di UU Cipta Kerja, belum masuk ke substansi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Hanya ditemui Staf Khusus Presiden, BEM SI akan kembali menggelar demo tolak UU Cipta Kerja dengan mengusung aksi #MosiTidakPercaya 

"Jadi kian banyak masalah prosesnya.

Tapi publik tidak boleh lupa bahwa masalah undang-undang ini bukan hanya diprosesnya saja, tapi juga pada substansinya bermasalah," kata Feri Amsari.

"Kedua permasalahan baik prosedur dan substansi berkaitan satu sama lain.

Prosedur yang salah dapat membatalkan undang-undang, begitu pula substansi bermasalah.

Apalagi kedua-duanya bermasalah," sambung Feri.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, memang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Namun, pasal tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke pemerintah pada 14 Oktober 2020.

Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id

"Jadi kebetulan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) yang temukan.

Jad itu (Pasal 46) seharusnya memang dihapus," ujar Supratman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, Pasal 46 berisi terkait tugas BPH Migas, di mana awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

Setelah dibahas pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, kata Supratman, usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima pada waktu itu.

"Tapi naskah yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4 (dalam Pasal 46)," paparnya.

"Karena tidak ada perubahan (kewenangan toll fee), Setneg mengklarifikasi ke Baleg, dan saya berkonsultasi ke kawan-kawan, seharusnya tidak ada (Pasal 46) karena kembali ke undang-undang eksisting," ujar Supratman.

Mantan Ketua MK Angkat Bicara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved