Lengkap, Feri Amsari Bongkar Indikasi Cacat Prosedur di UU Cipta Kerja, Belum Masuk ke Substansi

Lengkap, Feri Amsari bongkar indikasi cacat prosedur di UU Cipta Kerja, belum masuk ke substansi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Hanya ditemui Staf Khusus Presiden, BEM SI akan kembali menggelar demo tolak UU Cipta Kerja dengan mengusung aksi #MosiTidakPercaya 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai dihapuskannya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan DPR.

Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

"Baca Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, dalam 30 hari RUU yang disahkan DPR akan berlaku jadi Undang-Undang. Artinya, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan lagi," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/10/2020).

Jika ada pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja, Jimly mengatakan semua bahan dan bukti apa saja yang ada dan terbukti, bisa dipakai untuk menilai bahwa proses pembentukan UU itu cacat konstitusional.

Baca juga: UPDATE! BOCORAN Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 11 Lewat www.prakerja.go.id Login? Kuota Sedikit

Serta pengesahannya sebagai UU dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum.

Sedangkan pengujian materiil atas subtansi pasal-pasal dan ayat UU dapat terus dilakukan terpisah dan pasti butuh waktu yang lebih lama.

"Makanya dalam buku-buku saya, selalu saya bedakan antara pengesahan material oleh DPR dan pengesahan formil (administrtif) oleh Presiden," ucapnya.

"Tapi ingat penilaian akhir ada pada kewenngan independen para hakim. Kita percayakan saja kepada mereka," pungkas Jimly.

Baca juga: Keberuntungan AC Milan Jelang Hadapi AS Roma, Pilar Utama Serigala Ibu Kota Positif Covid-19

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Feri Amsari: UU Cipta Kerja Disahkan dan Diundangkan dengan Cara Berantakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/25/feri-amsari-uu-cipta-kerja-disahkan-dan-diundangkan-dengan-cara-berantakan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved