Pilkades Dianggap Ganggu Tahapan Pilkada Bulungan, Begini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara
Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuai polemik. Pasalnya, tahapan Pilkades yang be
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuai polemik.
Pasalnya, tahapan Pilkades yang beriringan dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bulungan, dianggap mengganggu tahapan.
Pilkades di Bulungan akan dilaksanakan pada 16 Desember 2020, dan diikuti sekira 56 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Bulungan.
Sedangkan Pilkada Bulungan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi, saat diminta pandangannya mengatakan, telah ada arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait Pilkades.
Arahan Tito Karnavian tertuang dalam Surat Mendagri No. 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Ditjen Otda dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, maka Pilkades pada masa pandemi covid 19 ( Virus Corona ), dan saat Pilkada serentak 2020 ditunda pelaksanaannya," kata Teguh Setyabudi kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/10/2020).
Teguh Setyabudi menambahkan, penundaan tahapan Pilkades sampai dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 oleh pihak yang berwenang.
Termasuk, kata dia, setelah selesainya rangkaian tahapan Pilkada serentak selesai.
"Begitu juga Pilkades di beberapa kabupaten di Kaltara sudah dikoordinasikan untuk ditunda," ujar Teguh Setyabudi.
Sementara itu, kata dia, bagi kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, nantinya akan ditunjuk penjabat (Pj) yang berasal dari aparatur sipil kabupaten/kecamatan oleh bupati.
Sebelum menunjuk Pj Kepala Desa, bupati diharapkan betul-betul sudah melakukan sosialisasi, dan juga mewujudkan situasi yang kondusif.
"Diharapkan bupati tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kaltara dan juga Kemendagri," ujarnya.
Koordinasi dengan Pjs Gubernur
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan ini jadi atensi. Tentu segera kami berkordinasi dengan Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi untuk membicarakan hal ini," kata Suryanata Al Islami kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Berita Terkini Kaltara
Suryanata Al Islami menambahkan, Pilkada serentak sebagai agenda nasional harus jadi perhatian dan wajib disukseskan.
Apalagi Pilkada jadi atensi Mendagri, Tito Karnavian.
"Kepala daerah kan di bawah koordinasi Mendagri juga, jadi tidak boleh dianggap main-main. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan antara agenda nasional dan lokal," tambahnya.
Suryanata Al Islami mengatakan, informasi yang diterimanya gara-gara tahapan Pilkades beriringan dengan Pilkada, ada kesulitan rekrutmen penyelenggara ad-hoc.
Ada regulasi yang tidak memperbolehkan, jika menjadi penyelenggara Pilkada, tidak boleh lagi jadi penyelenggara di Pilkades.
Baca juga: Wanita Tewas di Kolam Penangkaran Buaya Berau dengan Kondisi Tangan Diikat, 10 Saksi Didalami
Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir
Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Khusus Tangerang, Cek Penerima eform.bri.id/bpum
"Mereka harus milih. Ini kan berbahaya kalau tidak ada penyelenggara. Pelaksanaan Pilkada yang sudah jadi agenda sejak jauh hari, kan dikonsolidasikan sejak jauh hari dan harus jadi perhatian utama,'' ujarnya.
Mantan Ketua KPU Bulungan itu, meminta Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi mengonsolidasikan hal itu ke pemerintah daerah.
Apalagi salah satu tugas Pjs Gubernur Kaltara, yakni memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan lancar.
"Nanti pemerintah yang menentukan apakah tahapan Pilkades tetap lanjut atau seperti apa. Yang jelas kami harap tahapan Pilkada tetap berjalan lancar," ucapnya.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)