Tak Inginkan Klaster Baru, Disdukcapil Paser Hanya Layani Warga yang Jalankan Protokol Kesehatan

Layanan keliling yang dimaksud menurut Kepala Disdukcapil Paser H Suwardi, Minggu (25/10/2020), adalah petugas Disdukcapil yang datang ke warga

Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Tak Inginkan Klaster Baru, Disdukcapil Paser Hanya Layani Warga yang Jalankan Protokol Kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Layanan Adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Paser yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penularan Covid-19, Jumat (23/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER –Masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan dipastikan tak mendapatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), baik layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser maupun pada layanan keliling.

Layanan keliling yang dimaksud menurut Kepala Disdukcapil Paser H Suwardi, Minggu (25/10/2020), adalah petugas Disdukcapil yang datang ke masyarakat untuk memberikan layanan Adminduk.

Layanan jemput bola ini berlangsung dari 13 Oktober hingga 6 November 2020.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Satgas Berpesan kepada Warga untuk Cermat dalam Mendapatkan Informasinya

Baca Juga: Jadwal Disinfektan Ruangan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, 12 Petugas Ikut Rapid Test Covid-19

Baca Juga: Berpikir Negatif Turunkan Imun, Satgas Covid-19 Imbau Warga Indonesia Berpikir Terbuka dan Positif

“Layanan jemput bola ini kami berikan ke Kecamatan Muara Samu, Kuaro, Pasir Belengkong, Batu Engau, Batu Sopang, Muara Komam, Long Ikis dan Kecamatan Long Kali, jadi hanya Kecamatan Tanah Grogot dan Tanjung Harapan yang tidak diprogramkan,” kata Suwardi.

Dengan demikian, lanjut Suwardi, dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser 8 diantaranya mendapatkan layanan jemput bola.

Seperti halnya layanan di Kantor Disdukcapil Paser, masyarakat yang mengakses layanan keliling harus menerapkan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan tidak hanya diterapkan disini, yakni masyarakat yang datang ke kantor kami guna mendapatkan layanan Adminduk, tapi juga pada saat petugas kami memberikan layanan keliling ke kecamatan-kecamatan,” ucapnya.

Jika masyarakat yang mengakses layanan keliling tidak menjalankan protokol kesehatan, maka layanan Adminduk.

Seperti pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA), tidak akan dilayani oleh petugas Disdukcapil Paser.

"Kami pastikan pelayanan yang kami berikan sesuai prosedur penerapan protokol kesehatan yang dianjuran Gugus Tugas covid Kabupaten Paser. Karena kami tidak menginginkan ada klaster baru penularan covid, terlebih dari kegiatan yang kami laksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Tambah Lagi 66 Pasien Positif Corona, Angka Covid-19 di Kutim Sentuh 1.003 Orang

Baca Juga: Satu Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD AM Parikesit, Total Kasus Meninggal di Kukar 37 Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved