Cara Bikin Surat Pernyataan UMKM untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Pencairan BLT Tunggu SMS dari BRI

Surat pernyataan UMKM atau Surat Keterangan Usaha jadi salah satu syarat untuk mendaftar program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM)

Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat pernyataan UMKM atau Surat Keterangan Usaha jadi salah satu syarat untuk mendaftar program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal dengan nama bantuan UMKM.

Syarat ini wajib dilampirkan terutama bagi yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Cara bikinnya sangat mudah, dan tidak dipungut biaya alias gratis. 

Simaknya caranya dalam artikel ini.

Baca juga: UPDATE LINK Eform BRI Cek Penerima UMKM Online Banking, Kapan Pencairan UMKM Tahap 2? Ini Syaratnya

Baca juga: Bantuan UMKM Tahap 2 Hanya untuk 3 Juta Pengusaha, BLT Tak Bisa Daftar Online, Syarat: Tak Dapat KUR

Baca juga: Bukan Hanya eform.bri.co.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Bank Mandiri Syariah & BNI, Batas November

Baca juga: Ternyata Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Online, Lengkap Cara & Syarat Daftar Offline

Pemerintah mengucurkan dana hibah Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM yang terdampak covid-19.

Dana hibah yang masuk dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) ini sudah dicairkan sejak Agustus 2020.

Hingga kini, pendaftaran masih dibuka, dan sewaktu-waktu bisa ditutup jika kuota 12 juta sudah terpenuhi.

Ada salah satu syarat wajib untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah wajib miliki Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Bagaimana cara membuatnya? Sangat mudah. Cek dalam artikel ini.

Dilansir TribunKaltim.co, dari Kemenkop UKM Surat Keterangan Usaha merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU.

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan tersebut dengan membawa:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)

Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: Ronaldo Unggah Foto Khabib Nurmagomedov Sujud, Kata-Kata Bintang Juventus Bikin Meleleh, McGregor?

Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id

Baca juga: Krisis Keuangan, AC Milan Punya Cara Ampuh Datangkan Winger Berlabel Bintang, 2 Jalur Harus Ditempuh

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved