Dirudapaksa 7 Pemuda di Jember, Siswi SMK Kini Hamil, Berawal Saat Korban Diajak Jalan
Tindakan para pelaku ini dilakukan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras hingga mabuk
TRIBUNKALTIM.CO-Nasib tragis menimpa seorang siswi SMK di Jember, Jawa Timur.
Ia menjadi korban rudapaksa 7 pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Tindakan para pelaku ini dilakukan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras hingga mabuk.
Akibat kejadian itu, siswi SMK berusia 15 tahun tersebut kini hamil.
Dikutip dari Kompas.com, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB (DPA3KB) Jember kini memberikan pendampingan pada korban.
Baca Juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
Baca Juga: Pria di Berau Ini Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Lebih 20 Kali Sejak 2016, Begini Nasibnya
Pendampingan dilakukan untuk memulihkan trauma korban.
Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk mengawal kesehatan, pendidikan, psikologi dan lainnya.
"Ketika ada korban masuk laporan ke polisi, pasti kami dampingi untuk proses visumnya di awal," kata Kasi Advokasi dan Perlindungan AnakDPA3KB Jember, Artianto W Utomo, Minggu (25/10/2020).
Artianto juga menyampaikan, korban juga mendapatkan pendampingan psikolog.
Menurutnya, pendampingan oleh psikolog dilakukan hingga proses rehabilitasi.
Terlebih, saat ini korban dalam kondisi hamil, sehingga penanganan kondisi kejiwaan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, pihaknya mengaku sudah bertemu korban.
Pihaknya juga melakukan asesmen, mendata apa kebutuhan utama yang harus dilakukan.
Seperti halnya kebutuhan kesehatan, ia menjelaskan, korban akan didampingi ketika ke rumah sakit.
Begitu juga dengan kebutuhan penanganan psikologis, maka pihaknya yang mendatangkan psikolog.
"Kami sudah ketemu korban, kami asesmen apa kebutuhannya untuk proses pendampingan," ucap dia.
Baca Juga: Anak Dalam Kandungan Korban Rudapaksa Tujuh Pemuda Harus Lahir dengan Selamat, Dia tak Bersalah!
Baca Juga: Seorang Remaja Putri di Kalbar Jadi Korban Rudapaksa, Dua Terduga Pelaku Kabur ke Kalteng
Pasalnya, menurut Artianto, kebutuhan korban kekerasan seksual berbeda-beda.
Oleh karena itu, perlu diketahui hak apa yang harus diprioritaskan.
Dia menambahkan, anak dalam kandungan korban itu tidak bersalah sehingga harus tetap lahir dengan selamat.
Pihaknya akan memantau kesehatan kehamilan korban hingga melahirkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan bidan desa hingga puskesmas," ujar dia.
Kronologi
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pihak orang tua korban sudah melaporkan tujuh pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap anaknya.
"Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf, Jumat (23/10/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan dan pencarian para pelaku.
Lebih lanjut, Ma'ruf menjelaskan mengenai kronologi rudapaksa yang dilakukan tujuh pemuda terhadap siswi SMK tersebut.
Ma'ruf mengatakan aksi rudapaksa ini dilakukan di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Namun, rudapaksa dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda-beda.
Rudapaksa pertama dilakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, rudapaksa kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Pelaku rudapaksa tersebut ada tiga orang, yakni LT, BH dan ER.
Kemudian, rudapaksa ketiga terjadi pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.
Pelaku rudapaksa di antaranya yakni TH dan DY.
Modus Pelaku
Sementara itu, dalam melakukan aksinya, diketahui para pelaku menggunakan modus yakni dengan mengajak korban jalan-jalan.
Korban kemudian mereka bawa ke rumah pelaku.
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujar dia.
AKP Ma'ruf mengatakan, tujuh orang pelaku merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Sementara itu, terdapat satu orang yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ma'ruf, enam pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian," tambah dia.
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pemuda, Korban Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/26/siswi-smk-dirudapaksa-7-pemuda-korban-kini-didampingi-psikolog-hingga-rehabilitasi?page=all.