Operasi Zebra 2020

Jadwal Operasi Zebra yang Dimulai 26 Oktober 2020, Daftar 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi

Serentak, polisi menggelar Operasi Zebra yang dimulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, berikut daftar 8 pelanggaran yang paling diincar

Editor: Amalia Husnul A
Dok tribunkaltim.co/Christoper Desmawangga.
Ilustrasi, pelaksanaan Operasi Zebra di Kota Samarinda tahun 2019 lalu. Serentak, polisi menggelar Operasi Zebra yang dimulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, berikut daftar 8 pelanggaran yang paling diincar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Serentak, polisi menggelar Operasi Zebra yang dimulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, berikut daftar 8 pelanggaran yang paling diincar.

Polisi menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia, jadwal Operasi Zebra dimulai hari ini Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 mendatang.

Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.

Baca juga: Mulai Senin 26 Oktober 2020 Digelar 14 Hari Operasi Zebra 2020 ini Pelanggar yang Ditindak di Tempat

Baca juga: Jelang Operasi Zebra Mahakam 2020, Kasatlantas Polresta Samarinda Tekankan Pada 7 Pelanggaran

Baca juga: Viral Video Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Begini Penjelasan Anak Buah Idham Aziz

Baca juga: Ditlantas Polda Kaltim Catat 12.985 Tilang Selama Operasi Zebra 2019, Paling Tinggi di 3 Kota Ini

Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway). 

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.

Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi. 

Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.

Baca juga: Dipuji Dedek Lesti, Rizky Billar Kehabisan Kata-kata, Lesty Kejora: di Mata Saya Terlalu Sempurna

Baca juga: 15 Tahun Menikah, Andre Taulany Akui Ada Rasa Bosan, Melaney Ricardo: tapi Nakal-nakal Pernah

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di 3 Lembaga Survei Sekaligus, Di Mana Posisi Prabowo & Anies?

Baca juga: Debut Film Irene Ditunda, Kini, Joy Red Velvet Juga Disebut tak Ramah, Bagaimana Seulgi dan Wendy

Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.

"‎Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus.

Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar. 

Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.

Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.

"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.

Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.

"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat.

Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.

Adapun mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

8. Pengendara membawa muatan berlebihan.

Wilayah Samarinda, Kalimantan Timur

Di tengah masa pandemi Virus Corona atau covid-19, jajaran Satlantas Polresta Samarinda akan lebih mengedepankan kedisiplinan pada pengendara. 

Sosialisasi tentang keselamatan secara humanis dan simpatik dikedepankan serta diutamakan, tentunya membantu pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19. 

“Operasi Zebra Mahakam 2020 kali ini, kami akan lebih menekankan kegiatan preventif dan preemtif. Berupa sosialisasi dan pencegahan,” ucap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, Minggu (25/10/2020).

Bukan berarti tak menegur pengendara, jajaran Satlantas Polresta Samarinda tetap akan menegur pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran.

Termasuk teguran keras berupa tilang masih tetap dijalankan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, contoh tidak menggunakan safety belt dan tidak menggunakan helm.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami akan lebih mengutamakan operasi secara hunting dan pelanggaran kasat mata, kalau stasionernya masih melihat kondisi, begitu juga untuk bagi masker saat sosialisasi nanti bisa saja kita bergabung dengan operasi yustisi," ujar Kompol Ramadhanil.

Pengendara kendaraan R2 dan R4 diimbau untuk melengkapi surat-surat saat berkendara, juga kelengkapan kendaraan.

"Melengkapi surat-surat kendaraan. Baik SIM, STNK maupun kelengkapan-kelengkapan kendaraan saat berkendara lainnya," tutur Kompol Ramadhanil.

Tujuh Pelanggaran Operasi Zebra

1.Tidak menggunakan Helm

2. Melawan arus

3. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara

4. Melebihi batas kecepatan

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

6. Belum cukup umur berkendara

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 Asal Usul Kota Cianjur dan Bandung

Baca juga: Belum Bisa Dekati Posisi AC Milan, Kata Andrea Pirlo Setelah Juventus Dibuat Mati Kutu oleh Verona

Baca juga: Siap-siap Login www.prakerja.go.id, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11, Blacklist Bertambah

Baca juga: Cara Bikin Surat Pernyataan UMKM untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Pencairan BLT Tunggu SMS dari BRI

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunJabar/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Operasi Zebra 2020 yang Digelar 14 Hari, Melawan Arus hingga Tak Pakai Helm Bakal Ditilang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/25/jadwal-operasi-zebra-2020-yang-digelar-14-hari-melawan-arus-hingga-tak-pakai-helm-bakal-ditilang?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved