Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cek Penerima eform.bri.co.id, Cara Daftar Bantuan UMKM
Skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM
Untuk pelaku usaha mikro, Pemerintah telah meluncurkan bantuan modal kerja yang diberi nama Bantuan Presiden ( Banpres ) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) bagi nasabah BRI dapat melalui eform.bri.co.id, simak juga cara daftar bantuan UMKM ini
Bantuan UMKM tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.
Baca juga: Cara Bikin Surat Pernyataan UMKM untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Pencairan BLT Tunggu SMS dari BRI
Baca juga: UPDATE LINK Eform BRI Cek Penerima UMKM Online Banking, Kapan Pencairan UMKM Tahap 2? Ini Syaratnya
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Kota Yogyakarta Bisa Daftar Online, Cara dan Link Resmi dari Dinkop UMKM
Baca juga: Bukan Hanya eform.bri.co.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Bank Mandiri Syariah & BNI, Batas November
"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.
Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.
Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah
- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Baca juga: Dipuji Dedek Lesti, Rizky Billar Kehabisan Kata-kata, Lesty Kejora: di Mata Saya Terlalu Sempurna
Baca juga: 15 Tahun Menikah, Andre Taulany Akui Ada Rasa Bosan, Melaney Ricardo: tapi Nakal-nakal Pernah
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di 3 Lembaga Survei Sekaligus, Di Mana Posisi Prabowo & Anies?
Baca juga: Debut Film Irene Ditunda, Kini, Joy Red Velvet Juga Disebut tak Ramah, Bagaimana Seulgi dan Wendy
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,