Breaking News

Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cek Penerima eform.bri.co.id, Cara Daftar Bantuan UMKM

Skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Berikut ini skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini skema pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2, cek penerima eform.bri.co.id, berikut ini cara daftar bantuan UMKM

Untuk pelaku usaha mikro, Pemerintah telah meluncurkan bantuan modal kerja yang diberi nama Bantuan Presiden ( Banpres ) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) bagi nasabah BRI dapat melalui eform.bri.co.id, simak juga cara daftar bantuan UMKM ini

Bantuan UMKM tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cara Bikin Surat Pernyataan UMKM untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Pencairan BLT Tunggu SMS dari BRI

Baca juga: UPDATE LINK Eform BRI Cek Penerima UMKM Online Banking, Kapan Pencairan UMKM Tahap 2? Ini Syaratnya

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Kota Yogyakarta Bisa Daftar Online, Cara dan Link Resmi dari Dinkop UMKM

Baca juga: Bukan Hanya eform.bri.co.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Bank Mandiri Syariah & BNI, Batas November

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.

Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.

Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Baca juga: Dipuji Dedek Lesti, Rizky Billar Kehabisan Kata-kata, Lesty Kejora: di Mata Saya Terlalu Sempurna

Baca juga: 15 Tahun Menikah, Andre Taulany Akui Ada Rasa Bosan, Melaney Ricardo: tapi Nakal-nakal Pernah

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di 3 Lembaga Survei Sekaligus, Di Mana Posisi Prabowo & Anies?

Baca juga: Debut Film Irene Ditunda, Kini, Joy Red Velvet Juga Disebut tak Ramah, Bagaimana Seulgi dan Wendy

- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,

- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

Cara cek penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta secara online bagi nasabah BRI yakni dengan mengakses link eform.bri.id/bpum.

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.

Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha ( SKU ) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 Asal Usul Kota Cianjur dan Bandung

Baca juga: Belum Bisa Dekati Posisi AC Milan, Kata Andrea Pirlo Setelah Juventus Dibuat Mati Kutu oleh Verona

Baca juga: Siap-siap Login www.prakerja.go.id, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11, Blacklist Bertambah

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra yang Dimulai 26 Oktober 2020, Daftar 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/25/121900326/blt-umkm-sudah-masuk-tahap-ii-bagaimana-skema-pencairan-.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved