Operasi Zebra 2020
Jadwal Operasi Zebra yang Dimulai 26 Oktober 2020, Daftar 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi
Serentak, polisi menggelar Operasi Zebra yang dimulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, berikut daftar 8 pelanggaran yang paling diincar
TRIBUNKALTIM.CO - Serentak, polisi menggelar Operasi Zebra yang dimulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, berikut daftar 8 pelanggaran yang paling diincar.
Polisi menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia, jadwal Operasi Zebra dimulai hari ini Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 mendatang.
Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.
Baca juga: Mulai Senin 26 Oktober 2020 Digelar 14 Hari Operasi Zebra 2020 ini Pelanggar yang Ditindak di Tempat
Baca juga: Jelang Operasi Zebra Mahakam 2020, Kasatlantas Polresta Samarinda Tekankan Pada 7 Pelanggaran
Baca juga: Viral Video Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Begini Penjelasan Anak Buah Idham Aziz
Baca juga: Ditlantas Polda Kaltim Catat 12.985 Tilang Selama Operasi Zebra 2019, Paling Tinggi di 3 Kota Ini
Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.
Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.
Baca juga: Dipuji Dedek Lesti, Rizky Billar Kehabisan Kata-kata, Lesty Kejora: di Mata Saya Terlalu Sempurna
Baca juga: 15 Tahun Menikah, Andre Taulany Akui Ada Rasa Bosan, Melaney Ricardo: tapi Nakal-nakal Pernah
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di 3 Lembaga Survei Sekaligus, Di Mana Posisi Prabowo & Anies?
Baca juga: Debut Film Irene Ditunda, Kini, Joy Red Velvet Juga Disebut tak Ramah, Bagaimana Seulgi dan Wendy
Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.
"Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus.