Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Meski masih menjalani hukuman penjara, namun tak menghalangi polisi untuk kembali menetapkan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith.
TRIBUNKALTIM.CO-Meski masih menjalani hukuman penjara, namun tak menghalangi polisi untuk kembali menetapkan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahkan status tersangka ini diputuskan Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Ia menjadi dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Baca Juga: Habib Bahar Ditangkap Lagi Gegara Ceramahnya yang Viral, Pengacara: Pemerintah Baper dan Berlebihan
Baca Juga: Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Penjelasan Ditjen PAS
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith.jpg)