Demo Tolak UU Omnibus Law

Jelang Aksi Tolak Omnibus Law, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim Dengar Persiapan Daerah

Secara bersamaan, Pangdam VI Mulawarman, Mayjen Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Pangdam VI Mulawarman, Mayjen Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyelenggarakan video conference kepada jajaran Dansatkowil dan Kasatwil Satjar Kaltim, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Secara bersamaan, Pangdam VI Mulawarman, Mayjen Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyelenggarakan video conference kepada jajaran Dansatkowil dan Kasatwil Satjar Kaltim, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (27/10/2020).

Video conference ini sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 Wita di ruang Yudha Makodam VI/Mulawarman.

Dimulai dari Irjen Pol Herry menyampaikan programnya mengenai persiapan atas aksi tolak Omnibus Law dan libur panjang minggu ini.

Perihal susulan tolak Omnibus Law, melalui penyampaiannya, Irjen Pol Herry mengaku sudah mengantongi nama-nama organisasi yang diperkirakan ikut berdasarkan pengalaman.

Baca Juga: Perang Armenia vs Azerbaijan, Pasukan Garda Revolusi Iran Mulai Dimobilisasi ke Perbatasan

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

"Dari semua organisasi itu, hanya ada organisasi mahasiswa. Tidak ada organisasi buruh," ucapnya.

Lebih lanjut, seputar persiapan hari libur panjang, langkah-langkah pun dipaparkan agar tidak melanggar protokol kesehatan.

Sebagai contoh, memperbanyak spot-spot wastafel portabel di beberapa titik kota.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Selepas Irjen Pol Herry mempresentasikan programnya, Mayjen Heri Wiranto dan Irjen Pol Herry mendengarkan persiapan dari masing-masing jajaran kota.

Tidak hanya itu, tindak penanganan covid-19 pun turut dilaporkan.

Video conference yang cenderung bersifat koordinasi ini tidak hanya melibatkan Dandim dan Kapolres semata, tapi juga Dinas Kesehatan dan BNPB Kaltim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 26 Oktober 2020, BMKG Sebut akan Turun Hujan di Jam-jam Berikut

Baca Juga: Peringatan Dini Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 25 Oktober 2020 di Indonesia, Samarinda Hujan Ringan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Sabtu 24 Oktober 2020, Tidak Turun Hujan, Sepanjang Hari Cerah Berawan

Sekitar pukul 12.00 Wita, kegiatan usai dengan ditutup oleh Irjen Pol Herry. Dimana Mayjen Heri merasa persiapan sudah cukup.

"Saya lihat-lihat ini dari pemaparannya, persiapan kita sudah cukup masif ya," ujarnya.

Soroti 3 Poin Omnibus Law

Berita sebelumnya. Naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) masih mengalami perubahan.

Dari kabar terbaru yang beredar, jumlah lembaran naskah itu memiliki 1.187 halaman yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja.

Pun, Walikota Balikpapan Rizal Effendi telah memegang draft akhir Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Namun draf salinan yang ia terima masih memiliki jumlah halaman 812 yang ia dapatkan ketika pertemuan Apeksi pekan lalu.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

“Sudah dikasihkan salinannya oleh Presiden,” kata Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co, Sabtu (24/10/2020).

Perihal aturan sapu jagat Omnibus Law, Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur masih akan membahas sedikitnya tiga poin penting.

Yakni, terkait ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan.

Yang paling disorot soal IMB, dikhawatirkan akan ditarik ke pusat.

“Jadi, kita berharap adanya kompensasi mengenai IMB, karena itu sumber PAD kita. Hampir Rp 15 miliar kita dapat dari IMB itu,” tuturnya.

Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. (Tribunnews/Jeprima)

Orang nomor satu di lingkungan pemerintah kota ini pun mengaku masih dalam pembahasan mengenai tiga persoalan utama tersebut.

Namun, ia berharap besar adanya kompensasi di peraturan pemerintah atau PP mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

“Usulan. Nantinya PP yang menerjemahkan UUnya. Kan masih kita bahas ini. Jangan sampai IMB itu digeser tidak lagi di daerah dan kita kehilangan sumber pendapatan,” ungkapnya.

Menurutnya di masa sulit saat pandemi Corona, pendapatan itulah yang dapat membantu kondisi keuangan daerah.

Maka itu, sebagai pihak pemerintah Kota Balikpapan, Rizal Effendi berharap lebih kepada pada PP tersebut.

“Kalau untuk masalah yang menyederhanakan perizinan dan memudahkan investasi kita setuju saja,” tandasnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah dan Miftah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved