Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tersebut melalui Surat Edaran ( SE ) untuk seluruh Gubernur di Indonesia.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik 

Alasan pertama, perbandingan kondisi ekonomi pada tahun 1998 dengan saat ini, yang kala itu menurut Said, pertumbuhan ekonominya minus 17 persen.

"Gubernur DKI merekomendasikan dan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan naiknya (upah minimum) atas perintah Presiden BJ Habibie, upah minimum naik 16 persen."

"Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen."

"Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 16 persen pada tiga kuartal ini."

"Baru setengah dibandingkan tahun 98-99," ucap dia.

Menurut Said, permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar.

Tujuannya untuk menjaga purchasing power atau daya konsumsi masyarakat tetap terjaga.

"Investasi kan lagi hancur."

"Net ekspor lebih tidak bagus. Konsumsi yang dijaga agar tidak makin resesi lebih dalam."

"Melalui upah untuk menjaga daya beli masyarakat atau purchasing power," katanya.

Baca juga: Tika Bravani Geram Tanggapi Pertanyaan: Kak Masih Hidup? Gegara Denok TOP Meninggal karena Covid-19

Baca juga: Terbaru, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Batal? Pastikan Login di Situs Resmi prakerja.go.id

Baca juga: UPDATE! Cek Nama Dapat BLT Tahap II di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & BPJSTK Mobile, Guru Honorer?

Alasan kedua, berdasarkan fakta KSPI di lapangan, masih banyak perusahaan yang beroperasi.

Anggota KSPI sendiri disebutkan ada 90 persen masih bekerja. Kendati profitnya menurun, tapi perusahaan masih beroperasional.

"Bahkan, beberapa industri otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak."

"Bagaimana yang tidak mampu? Bagi yang tidak mampu melampirkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyertakan laporan pembukuan bahwa dia tidak mampu atau rugi," ujarnya.

(*)

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved