Ambil Kaleng Biskuit Berisi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria Diamankan Polresta Samarinda

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AF (37).

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku AF (37) dan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

"Jadi pelaku tidak mengenal sama yang mengirimkan. Hanya tau mentransfer uang serta mengambil barang sesuai arahan. Mereka berkomunikasi lewat telepon. Namun, saat kami lakukan pelacakan ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Pengakuannya menggunakan private number untuk berkomunikasi," jelasnya.

Baca Juga: NEWS VIDEO Diupah Rp 2 juta, Warga Bengalon Nekad jadi Kurir Sabu

Baca Juga: Diupah Rp 30 Juta Perkilogram, Empat Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 6 Kilogram

Baca Juga: Diupah Rp 2 juta, Warga Bengalon Kutai Timur Nekad jadi Kurir Sabu, Begini Nasibnya

Setelah berhasil mengamankan AF beserta barang bukti, pria ini pun langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, AF terancam dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved