Baru Akan Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Tersangka, Kasus Lama Diungkit, Pengacara Tak Diam
Baru akan bebas, Habib Bahar bin Smith kembali tersangka, kasus lama diungkit, pengacara tak tinggal diam
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Baca juga: Update Status, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda, Puisi Jokowi Juga Kutipan Legendaris Bung Karno
Hampir Bebas
Bahar sempat bebas lewat program Asimilasi.
Namun, Asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan Asimilasi.
Atas pencabutan Asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.
Putusannya, pencabutan Asimilasi Habib Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Putusan itu dikeluarkan, Senin (12/10/2020).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan Asimilasi Habib Bahar, menyatakan pencabutan gugatan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.
Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat Asimilasi.
Dalam perkara ini, Habib Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar.