Baru Akan Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Tersangka, Kasus Lama Diungkit, Pengacara Tak Diam

Baru akan bebas, Habib Bahar bin Smith kembali tersangka, kasus lama diungkit, pengacara tak tinggal diam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
HABIB BAHAR BEBAS - Habib Bahar bin Smith bebas dan keluar dari Lapas memakai baret merah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru akan bebas, Habib Bahar bin Smith kembali tersangka, kasus lama diungkit, pengacara tak tinggal diam.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith baru saja memenangkan gugatan ke PTUN Bandung atas pencabutan Asimilasi.

Bahar bin Smith yang dipenjara di Lapas Gunung Sindur dibebaskan dalam program Asimilasi.

Namun, Asimilasi itu dicabut oleh Kanwil Kemenkumham dan Bahar bin Smith menggugatnya.

Kini, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Namun, polisi belum menjelaskan secara lebih rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.

Baca juga: Buruh Jangan Sedih Dulu UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani Siapkan Sederet Bansos, Jumlahnya Fantastis

Baca juga: Kumpulan Bacaan Sholawat yang Baik, Dibaca saat Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca juga: UPDATE! Cara Cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI, Login eform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id

Baca juga: LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI Rabu 28 Oktober 2020 SD Kelas 1 2 3, Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu.

Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Aziz menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar bin Smith.

Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar bin Smith di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah.

Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian.

Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela.

Tapi itu sudah clear artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.

Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian.

Bahkan A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan oleh Polda Jabar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan.

Baca juga: Jadwal Liga Champions Dinihari Live SCTV, Juventus vs Barcelona, Link Streaming Vidio.com

Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu.

Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.

Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Baca juga: Update Status, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda, Puisi Jokowi Juga Kutipan Legendaris Bung Karno

Hampir Bebas

Bahar sempat bebas lewat program Asimilasi.

Namun, Asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan Asimilasi.

Atas pencabutan Asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.

Putusannya, pencabutan Asimilasi Habib Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Putusan itu dikeluarkan, Senin (12/10/2020).

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan Asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan pencabutan gugatan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat Asimilasi.

Dalam perkara ini, Habib Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar.

Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

Baca Juga: SEGERA BEBAS! Habib Bahar Menang di PTUN Bandung, Hakim Putuskan Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah

Baca Juga: Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk Asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan Asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan Asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Baca juga: LENGKAP Jawaban Soal TVRI Selasa 27 Oktober 2020, SD Kelas 1 2 3, Membandingkan Benda dan Bilangan

Dalam kasus ini Habib Bahar juga menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/22345461/bahar-bin-smith-kembali-jadi-tersangka-ini-kronologi-dugaan-kasusnya?page=2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved