Bawa Senjata Api Ilegal, Pengusaha Asal Makassar Jadi Tersangka, Ini Faktanya
Mantan anggota kepolisian ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
TRIBUNKALTIM.CO-Mantan anggota kepolisian ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ia membawa senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, bukan hanya itu, juga ada dua tersangka lainnya dengan kasus berbeda.
Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai terangka masing-masing SAS (55), ZI (35), dan R
Baca Juga: Syarat Pegang Senjata Api, 148 Personel Polres Bontang Jalani Tes Psikologi
Baca Juga: Detik-detik Suami Lindungi dan Peluk Istri yang Hamil 7 Bulan Saat Ditodong Begal dengan Senjata Api
Baca Juga: Bukan Senjata Api, Pemukul Jarak Dekat Militer China Buat Puluhan Tentara dan Kolonel India Tewas
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi.
Ditangkap saat Bepergian Membawa Senpi
Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan setelah diperiksa petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec).
Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.
"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015. Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.
Selundupkan Melalui Paket