Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021

Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Uang rupiah. Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021. Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 

Sebanyak 18 provinsi telah melakukan sidang penetapan upah minimum (UM) tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan data tersebut berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB.

Beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun

Baca Juga: Tanggapi Kebakaran di Kantor DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Selalu Ada Apar di Lokasi

Baca Juga: Jawaban Jack Brown Soal Posisinya Diganti jadi Striker oleh Shin Tae-yong dan Jadwal Berikutnya

"Akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Adapun daerah-daerah tersebut yakni: 

1). Jawa Barat
2). Banten
3). Bali
4). Aceh
5). Lampung
6). Bengkulu
7). Kepulauan Riau
8). Bangka Belitung
9). Nusa Tenggara Barat
10). Nusa Tenggara Timur
11). Sulawesi Tengah
12). Sulawesi Tenggara
13). Sulawesi Barat
14). Maluku Utara 
15). Kalimantan Barat
16). Kalimantan Timur
17). Kalimantan Tengah 
18). Papua

Sebelumnya diberitakan, surat edaran (SE) penetapan upah minimum telah ditekan oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu dan ditujukan kepada para Gubernur.

Dalam SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Ikuti Perkembangan Dunia Usaha

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved