Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021

Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Uang rupiah. Upah Minimum dipastikan tak akan naik pada 2021. Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen

Apabila jika ada kenaikan upah, KSPI mengancam akn ada aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jokowi setujui gaji swasta, TNI, POLRI dipotong 2,5 persen.

Selain tak akan ada kenaikan upah, mulai Januari 2021, gaji pegawai swasta juga akan dipotong sebesar 2,5 %.

Kebijakan ini tak hanya menyasar pegawai swasta, melainkan juga berlaku bagi PNS, TNI, serta Polri.

Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pemotongan tersebut.

Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.

Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Perang Armenia vs Azerbaijan, Pasukan Garda Revolusi Iran Mulai Dimobilisasi ke Perbatasan

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK). "Kita mengelola dengan model kontrak investasi.

Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!" dan WartaKotaLive dengan judul "Gaji PNS, TNI, POLRI, Dan Pegawai BUMN BUMD Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Provinsi Telah Lakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/28/18-provinsi-telah-lakukan-sidang-penetapan-upah-minimum-tahun-2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved