Virus Corona di Samarinda

Perwali Disiplin Protokol Covid-19 di Samarinda, Dicanangkan akan Ditingkatkan jadi Peraturan Daerah

Dicanangkan Perwali tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/M RIDUAN
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin. Peraturan Wali (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peraturan Wali (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dicanangkan Perwali tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Dibeberkan bahwa saat sekarang posisi pencanangan itu sudah diajukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ).

"Dan juga sudah dilakukan pembahasan drafnya, yang mana dengan membuat kajian ilmiahnya," ucap Sugeng Chairuddin Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

Adapun yang menjadi alasan mengapa diajukan Perwali tersebut menjadi Perda, Sugeng menyebutkan agar menjadi lebih kuat.

"Susunan hukum kita kan, Perda lebih tinggi (Dibandingkan Perwali). Dan kalaunya ada Perda bisa sanksinya pidana," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun

Baca Juga: Tanggapi Kebakaran di Kantor DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Selalu Ada Apar di Lokasi

Baca Juga: Jawaban Jack Brown Soal Posisinya Diganti jadi Striker oleh Shin Tae-yong dan Jadwal Berikutnya

"Kalau adanya Perwali ini darurat, kalaunya susah baru ditingkatkan ke Perda," sambungnya lagi.

Dicanangkan, proses menuju Perda seharusnya kata Sugeng dapat cepat atau laju karena sifatnya yang darurat. Namun pada biasanya sekitran tiga sampai 4 bulan sudah selesai.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved