Siang Ini, BEM SI Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kalau Anarkis, Kami Tindak, Jadwal Demo Buruh

Siang ini, Rabu 28 Oktober 2020 tepat Hari Sumpah Pemuda, BEM SI demo tolak UU Cipta Kerja lagi, polisi: kalau anarkis, kami tindak, kapan demo buruh?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa dari buruh, mahasiswa, dan pelajar berdemonstrasi di sekitar bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Mereka berdemonstrasi untuk memperingati setahun kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Siang ini, Rabu 28 Oktober 2020 tepat Hari Sumpah Pemuda, BEM SI demo tolak UU Cipta Kerja lagi, polisi: kalau anarkis, kami tindak, kapan jadwal demo buruh? 

Yusri tidak menyebutkan berapa jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa hari ini.

"Tapi untuk antisipasi TNI, Polri dan Pemda kami siapkan untuk pengamanan. Nanti akan kami sampaikan (jumlah personel). Kami lagi menghitung semua," kata Yusri.

Dia menambahkan, selama ini polisi tidak mengeluarkan izin untuk orang menyampaikan pendapat di tengah pandemi Covid-19.

Namun, kata Yusri, selama ini demo tetap dilakukan oleh elemen masyarakat baik buruh dan mahasiswa.

Untuk itu, polisi mengimbau kepada buruh atau mahasiswa yang akan menggelar demo agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut demi mencegah klaster baru penularan Covid-19 di kalangan para demonstran.

Jadwal demo buruh

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan beberapa serikat buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada Senin (2/11/2020) mendatang jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran pers KSPI, pada Senin ini.

"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut sebab bekembang informasi Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020.

Setelah itu akan ada libur panjang dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020.

Karena itu KSPI dan beberapa serikat buruh berencana akan melakukan aki pada tanggal 2 November 2020.

Aksi digelar dengan angenda menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, serta meminta Presiden menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal tersebut, KSPI, KSPSI, AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh lainnya juga akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved