Upah Minimum 2021
Ada Harapan Upah Naik Meski 25 Provinsi Sepakat tak Naikkan Upah Minimum 2021, Begini Kata Pengusaha
Kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ada 25 provinsi yang sepakat tidak naikkan Upah Minimum 2021.
Ke 18 provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.
Ida pun menerangkan, penetapan upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Menurutnya, SE ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020.
Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” terang Ida.
Menanggapi ini, Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam pun menilai langkah yang diambil pemerintah provinsi tersebut adalah hal yang wajar.
Ini mengingat sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terima laporan sudah 26 provinsi yang siap menjalankan SE karena memang wajar sekali dalam kondisi pandemi mayoritas perusahaan dalam kondisi survival atau bleeding karena beroperasi di bawah BEP (break even point)," ujar Bob, Kamis (29/10/2020).
Dia mengatakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi kali ini.
Dia pun meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perundingan bipartit untuk membahas kenaikan upah.
Sehingga kenaikan upah di tahun mendatang tidak harus mengacu kepada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2021 akan diserahkan kepada masing-masing gubernur.
Dia juga meyakini gubernur akan melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya.
Meski begitu, Bob berpendapat setiap provinsi akan mengikuti SE yang ada atau tidak menaikkan UMP di 2021.
"Tidak ada dasarnya [menaikkan UMP]. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mendekati nol," kata Bob.