Bawa Sajam dan Buat Keributan, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Samarinda

Riswan alias Baco yang baru berusia 19 tahun sudah tempramen atau cenderung mudah tersulut amarah.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku Baco (19) dan senjata tajam jenis parang berukuran 27 centimeter yang diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Baca Juga: Sempat Viral, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Meminta Maaf Atas Keributan di Poli Rawat Jalan

Perlu diketahui, bahwa membawa sajam tanpa izin dan dimuka umum tidak diperbolehkan.

Pasal yang dikenakan pada pelaku (Baco) sendiri, membawa senjata tajam dimuka umum yang tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved