Benarkah Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Dibuang ke Sarang Buaya Cuma 1 Orang? Begini Kata Polisi
Pelaku pembunuhan wanita muda, yang jasadnya dibuang di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai Berau, diamankan polisi di tempat persembunyiannya
TRIBUNKALTIM.CO - RA (33), pelaku pembunuhan wanita muda, yang jasadnya dibuang di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai Berau, diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Kasongan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/10/2020).
Pelaku digelandang ke Polres Berau, Rabu (28/10/2020) kemarin.
Pembunuh sadis tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui wanita muda berinisial FS (23) ditemukan tewas di tepi kolam buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita di Kolam Buaya, Polres Berau Beber Jeratan Hukum yang akan Dikenakan ke Pelaku
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kolam Buaya Berau Terungkap, Lokasi Sering Didatangi Masyarakat
Baca juga: Kesaksian Warga Berau yang Temukan Jasad Wanita di Kolam Buaya, Sebut Korban Sempat Didekati Buaya
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Dibuang di Kolam Buaya Berau Dibekuk di Kalteng
Perempuan asal Jawa tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (21/10/2020) dengan tangan dan mulut terikat lakban.
Tiba di Mapolres Berau penyidik langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, selain tersangka sudah diamankan di Berau, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti.
"Untuk tersangka sudah kita amankan kini, sementara masih dilakukan penyidikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
"Alat bukti sudah kita kantongi semua, termasuk keterangan saksi, ahli dan petunjuk selanjutnya akan segera disidangkan," tuturnya.
Pelaku pembunuhan cuma 1 orang?
AKP Rido Doly Kristian menjelaskan dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya dan melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG
Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan
"Hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu dilakukan satu orang sesuai dengan keterangan tersangka, namun demikian nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sementara untuk motif pelaku nekat menghabisi korbannya karena merasa terganggu dengan ancaman si korban.
"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Hasil Liga Champions Juventus vs Barcelona, Sial Hatrick Morata Sia-Sia, Aksi Messi Jadi Pembeda
Baca juga: 20 Kata Mutiara Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Bisa Kirim Langsung di FB, WA dan IG
Motif Pelaku
RA (33), pelaku pembunuhan sadis yang jenasah korbannya dibuang ke kolam buaya Mayang Mangurai berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Berau, Rabu (28/10/2020).
Warga Kecamatan Tanjung Redeb itu tega menghabisi nyawa wanita muda berinisial FS (23) pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Tak hanya itu dengan sadis pelaku mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.

Tidak berselang lama, korban berhasil ditemukan oleh warga Tepian Buah, Kecamatan Segah, saat hendak ingin melihat buaya di lokasi tersebut.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku membuang korban di kolam buaya dengan alasan untuk menghilangkan jejak.
"Dari hasil keterangan tersangka bahwa tersangka membuang jenazah korban ke kolam yang ada penangkaran buaya untuk menghilangkan jejak," kata AKP Rido Doly Kristian.
Lebih lanjut, AKP Rido Doly Kristian menjelaskan saat ditemukan pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti secara berkesinambungan termasuk memeriksa saksi sehingga tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah pada Minggu, 25 Oktober lalu.
"Setelah mengevakuasi korban itu, kami langsung mengumpulkan alat bukti secara terus-menerus dan konsisten sehingga kita dapatkan petunjuk yang cukup dan dapat mengidentifikasi pelaku lari ke Kalimantan Tengah," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Berau itu juga menjelaskan sebelum menghabisi nyawa korban, RA terlebih dulu menjemput korban di depan RSUD dr Abdul Rivai Berau, sementara kendaraan korban disimpan di parkiran RSUD dr Abdul Rivai.
Sadisnya lagi, pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum membunuhnya dengan mencekik leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan pelaku.
"Dari pengakuan pelaku bahwa korban dijemput di depan rumah sakit kemudian diajak karaokean di arah menuju Labanan kemudian melakukan perbuatan persetubuhan sebelum melakukan tindakan pembunuhan," tuturnya.
AKP Rido Doly Kristian menambahkan hubungan antara pelaku dan korban hanya pertemanan.
Sementara motif pelaku sendiri menghabisi nyawa korban karena merasa terancam oleh korban yang akan melaporkan perbuatannya ke keluarga pelaku.
"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," tuturnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.
Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.

Di mana sebelum menghabisi nyawa FS, pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.
"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Berau, pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kabur ke Kalteng usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.
Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan polisi di antaranya mobil minibus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telpon genggam.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)