Operasi Zebra 2020
Libur Panjang, Polda Kaltara Giatkan Patroli Operasi Zebra 2020 di Pusat Keramaian Kalimantan Utara
Libur panjang terhitung 28 Oktober sampai 1 November 2020, turut menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Momen libur panjang terhitung 28 Oktober sampai 1 November 2020, turut menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ).
Apalagi di waktu yang sama, Ditlantas Polda Kaltara juga tengah melaksanakan Operasi Zebra 2020.
Kali ini, Operasi Zebra digelar selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 mendatang.
Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, selama Operasi Zebra Dirlantas Polda Kaltara juga melakukan upaya pencegahan penularan covid-19 atau virus Corona.
"Libur panjang ini juga jadi perhatian. Kami akan giatkan patroli, dan kampanye tertib berlalulintas serta penerapan protokol kesehatan," kata Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhoan Natakusuma, kepada TribunKaltara.com, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Patroli Operasi Zebra untuk penerapan protokol kesehatan kata dia, bakal menyasar pusat-pusat keramaian.
Misalnya pusat perbelanjaan atau pasar, tempat wisata, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya.
Pihak Polda Kaltara akan sosialisasi penerapan protokol kesehatan juga.
"Misalanya ada warga yang kedapatan tidak memakai masker, kita akan tegur, atau memberikan masker secara gratis," ujarnya.
Sementara itu kata dia, bagi warga yang melanggar lalu lintas tetap diberikan denda tilang.
Angka Kecelakaan Meningkat
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Pemeriksa Utama Divisi Propam Mabes Polri itu menyebut adanya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di Kaltara.
Utamanya selama masa pandemi covid-19 atau virus Corona.
''Dalam triwulan kedua dan ketiga, ada peningkatan laka lantas, dari 38 jadi 43 kasus.
Jumlah korban meninggal dunia pun mengalami peningkatan,'' ujarnya.
Rerata penyebab kecelakaan lalu lintas di Kaltara kata dia, disebabkan oleh human error atau kelalaian pengendara.
Makanya, Operasi Zebra diharapkan bisa turut menekan angka pelanggaran yang berujung kecelakaan lalu lintas.
"Itulah urgensi Operasi Zebra digelar. Selain menekan angka pelanggaran lalu lintas, juga turut mencegah penyebaran covid-19,'' tutupnya.
Caranya Bayar Denda Tilangnya
Sisi lainnya. Anda kena tilang Dalam Operasi Zebra 2020, Beginilah caranya bayar denda tilangnya
Pihak Polda Metro Jaya menggelar Operasi zebra 2020 berlangsung mulai Senin 26 Oktober 2020 sampai Minggu 8 November 2020.
Berlangsung selama 13 hari, operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.
Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Nah bagi kalian yang terjaring razia saat Operasi Zebra 2020 karena melakukan pelanggaran.
Jangan bingung saat ingin membayar denda tilangnya.
Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.
Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).
Kode BRIVA ini gunanya untuk membaya denda e-tilang melalui transfer bank atau mesin atm.
Baca Juga : SEDIH! TERJAWAB Kenapa Denok TOP Meninggal Dunia, Pemeran Pamit Sinetron TOP Kini Tanpa Tika Bravani
Baca Juga : TERJAWAB Penyebab Meninggalnya Pangeran Brunei Darussalam, Berikut Biodata atau Profil Abdul Azim
Baca Juga : Liga Italia, Paolo Maldini Susun Rencana Megatransfer AC Milan, Fans Inter Bakal Kebakaran Jenggot
Baca Juga : TONTON tvri.go.id Live Streaming TVRI Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2020 Live TVRI Sekarang
Baca Juga : Update Liga Italia, Beri 2 Penalti di Laga AC Milan vs AS Roma, Wasit Dapat Sanksi Tak Main-Main
Cara Bayar E-Tilang
Adapun dalam proses pembayaran denda E-Tilang bisa dilakukan melalui bank BRI via teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Berikut cara bayar E-Tilang melalui satu demi satu channel tersebut:
1. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor
- Pembayaran Tilang Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile Pilih Menu
- Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. ATM Bank Lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJualbeli.com dengan Judul : Tidak Perlu Datang ke Pengadilan, Begini Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020
(TribunKaltara.com/Amiruddin)