Pemkab Nunukan Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Sejauh ini Pemkab Nunukan tak tinggal diam menegakkan disiplin protokol kesehatan covid-19 di wilayahnya.
Tak sedikit warga Nunukan, Kalimantan Utara yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat berada di luar ruangan.
Guna menimbulkan efek jera, Pemkab Nunukan tengah menyiapkan regulasi pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga: Pasca Ketua KPU Dinyatakan Positif Corona, Walikota Balikpapan Akan Panggil Satgas Covid-19 Pilkada
Baca Juga: SEDANG TAYANG, Streaming ILC di TV One, Bahas Vaksin Corona, Fadli Zon dan Ridwan Kamil Hadir
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 21 Kasus Positif Baru, Ada ASN Terpapar Covid-19
Nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana denda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan regulasi yang disiapkan pihaknya masih dalam bentuk Raperda Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Selama ini Pemkab Nunukan hanya berpedoman pada Perbup nomor 28 tahun 2020 terkait pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan covid-19.
Namun, regulasi itu dinilai tidak membuat efek patuh pada masyarakat Nunukan.
"Produk hukum Perbup 28 tahun 2020 sudah ada, tapi kita sambil melihat perkembangan di lapangan.
Ternyata masih banyak yang tidak disiplin protokol kesehatan covid-19," kata Amin kepada TribunKaltara.com, Rabu (28/10/2020).
Menurut Amin, Perbup nomor 28 tahun 2020 tersebut, harus tingkatkan statusnya menjadi Perda.
"Sempat ada beda pendapat di internal kami, terkait pemberian sanksi.