Peserta Lulus Wajib Unggah 9 Dokumen Ini ke sscn.bkn.go.id, Daftar 64 Link Pengumuman CPNS 2019

Catat, peserta lulus wajib unggah 9 dokumen ini ke sscn.bkn.go.id, daftar 64 Link pengumuman CPNS 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kabar terbaru, Pemerintahan Jokowi memberlakukan aturan ketat bagi PNS atau ASN masih terkait pandemi Virus Corona. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2020) dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. 

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta yang dapat menggantikan peserta Seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik

Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik ( DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).

"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.

Baca juga: Hasil Liga Champions Juventus vs Barcelona, Sial Hatrick Morata Sia-Sia, Aksi Messi Jadi Pembeda

Berikut daftar Link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Link

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Link

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
Link

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Link

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Link

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Link

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Link

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved