Peserta Lulus Wajib Unggah 9 Dokumen Ini ke sscn.bkn.go.id, Daftar 64 Link Pengumuman CPNS 2019

Catat, peserta lulus wajib unggah 9 dokumen ini ke sscn.bkn.go.id, daftar 64 Link pengumuman CPNS 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kabar terbaru, Pemerintahan Jokowi memberlakukan aturan ketat bagi PNS atau ASN masih terkait pandemi Virus Corona. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2020) dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. 

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: ILC, Tiba-Tiba Fadli Zon Minta Karni Ilyas Tiru Najwa Shihab Sediakan Kursi Kosong Terawan, Ada Apa?

Masa Sanggah

BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi CPNS 2019.

Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved