Upah Minimum 2021
Serikat Buruh Nilai Perusahaan di Sektor Ini Masih Untung, Minta Upah Minimum 2021 Dinaikkan
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menilai ada beberapa sektor perusahaan yang masih mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Serikat Buruh menilai sejumlah perusahaan di sektor ini masih mencatat keuntungan di masa pandemi Covid-19, sehingga diminta menaikkan Upah Minimum 2021.
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum 2021 tidak naik.
Salah satu pertimbangannya karena kondisi perusahaan yang terpukul karena pandemi Covid-19.
Namun menurut penilaian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), ada beberapa sektor perusahaan yang masih mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, KSBSI meminta perusahaan-perusahaan ini tetap menaikkan Upah Minimum 2021.
Baca juga:
Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021
Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2
Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?
Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa pandemi Covid-19.
Dengan surat tersebut, Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Sejauh ini, sudah ada 25 Provinsi yang akan mengikuti aturan tersebut.
Meskipun SE tersebut sudah diterbitkan, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar sektor-sektor yang masih mencatatkan keuntungan selama Covid-19 tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.
Menurutnya, berbagai sektor tersebut seperti sektor yang bergerak di bidang farmasi, pertambangan, sawit, elektronik, komunikasi hingga sektor keuangan.