Terjawab, Gaji Buruh di 18 Provinsi Ini Resmi Tak Naik, Gubernur Setuju SE Menaker Soal UMP 2021
Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, gaji buruh di 18 provinsi ini resmi tak naik, Gubernur setuju SE Menaker soal UMP 2021.
18 Gubernur di 18 provinsi di Indonesia sepakat tak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, terkait Upah Minimum 2021 yang sama seperti 2020.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menuturkan, penetapan UMP 2021 merupakan kewenangan Gubernur di masing-masing daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran ( SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Lengkap, Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad & Manfaat, Juga Amalan Saat Maulid, Share WhatsApp, FB, IG
Baca juga: Heboh Bos PDIP Megawati Tiba-Tiba Kritik Habis Milenial Soal Demo Merusak: Sumbangsih Kalian Apa?
Baca juga: ILC, Tiba-Tiba Fadli Zon Minta Karni Ilyas Tiru Najwa Shihab Sediakan Kursi Kosong Terawan, Ada Apa?
Baca juga: Hasil Liga Champions Juventus vs Barcelona, Sial Hatrick Morata Sia-Sia, Aksi Messi Jadi Pembeda
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah. "
Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.
Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ.
Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan.
Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.
PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
Baca juga: Terbaru, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id, Warning Bagi Gelombang 10
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.
Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan.
Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021.
Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional.
Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan Upah Minimum 2021 Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Aceh
- Lampung
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Bangka Belitung
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Maluku Utara
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Papua
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG
Respon KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Merespons hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Kamis 29 Oktober 2020, Bengkulu, Banjarmasin & Manado Terjadi Hujan Petir
Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan Upah Minimum 2021.
Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.
"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/28/175922426/menaker-sudah-18-provinsi-sepakat-upah-minimum-2021-tidak-naik.