Berita Nasional Terkini

Purbaya Tutup Rapat Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal, 'Saya Enggak Peduli Sama Pedagangnya'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya menegaskan impor pakaian bekas tetap ilegal dan tidak akan dilegalkan meski pedagang bersedia bayar pajak. 
  • Larangan sudah diatur dalam UU Perdagangan dan Permendag. Pemerintah memperketat pengawasan Bea Cukai, meningkatkan penindakan, dan mempertimbangkan opsi daur ulang barang sitaan. 
  • Kebijakan ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang ilegal.

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

Di tengah desakan sebagian pedagang agar impor pakaian bekas dilegalkan dan dikenai pajak, Purbaya justru menegaskan akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya barang-barang tersebut.

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya, ketika menanggapi permintaan legalisasi usaha pakaian bekas impor.

Sikap keras ini didukung kerangka hukum yang sudah lebih dulu melarang impor pakaian bekas, serta rangkaian operasi penindakan yang kian intensif sepanjang 2023–2025.

Baca juga: Adian Napitupulu Senggol Kebijakan Menkeu Purbaya, Singgung Keadilan Bagi Pedagang Thrifting

Payung hukum: dari UU Perdagangan hingga Permendag Larangan impor pakaian bekas bukan kebijakan baru.

Dasar utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 47 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa “setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru”.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Perdagangan.

UU itu kemudian dijabarkan lebih rinci lewat sejumlah peraturan menteri perdagangan.

Permendag Nomor 51/M-DAG/7/2015 secara khusus memuat larangan impor pakaian bekas.

Ketentuan itu diperkuat lagi lewat Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan perubahannya, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam beleid tersebut, pakaian bekas diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif (HS) 6309.00.00.

Larangan itu bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi menyangkut perlindungan industri sandang dalam negeri, kesehatan, dan keselamatan konsumen.

Impor bale pressed pakaian bekas dinilai bisa mengganggu industri tekstil domestik sekaligus berpotensi menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya dan Info Terkini Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu

Di sisi lain, Pasal 36 UU Perdagangan juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved