Cek 2 Kesempatan Terbuka Bagi yang Tak Lulus, Link Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Lengkap 64 Lembaga

Cek 2 kesempatan terbuka bagi yang tak lulus, Link Pengumuman CPNS 2019 hari ini, lengkap 64 lembaga

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASPROV KALTIM/HERU RINALDI
PERSIAPAN - Peserta CPNS bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 dengan metode Computer Asisted Test (CAT) di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek 2 kesempatan terbuka bagi yang tak lulus, Link Pengumuman CPNS 2019 hari ini, lengkap 64 lembaga.

Jumat 30 Oktober 2020 Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) merilis pengumuman hasil seleksi CPNS.

Bagi yang tak lulus, ada 2 kesempatan, yakni melalui masa sanggah, atau pun menggantikan peserta lulus yang mengundurkan diri.

Link pengumuman CPNS 2019 bisa disimak pada akhir artikel ini.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengatakan, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, sanggahan bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Baca juga: Hasil Liga Europa Pioli Bongkar Kunci Sukses AC Milan vs Sparta Praha, Ibra Gagal, Dalot Ganti Theo

Baca juga: Syarat PA 212 Jika Megawati dan PDIP tak Ingin Dicap PKI, Novel Bamukmin : Harus Jelas Pembelaannya

Baca juga: Update Ramalan Zodiak Jumat 30 Oktober 2020, Cancer Senang-senang, Aquarius Ubah Rencana

Baca juga: KUOTA Banyak! UPDATE Cara Mengajukan Bantuan UMKM, Cek Nama Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," sambung dia.

Sementara bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Dia menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata dia.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik ( DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.

Kemudian, CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Paryono menambahkan, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 30 Oktober 2020, Capricorn Bertengkar Dengan Kekasih Karena Keuangan

Berikut daftar Link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Link

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Link

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
Link

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Link

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Link

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Link

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Link

8. Kementerian Dalam Negeri
Link

Baca juga: Baru Akan Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Tersangka, Kasus Lama Diungkit, Pengacara Tak Diam

9. Kementerian Luar Negeri
Link

10. Kementerian Pertahanan
Link

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Link

12. Kementerian Keuangan
Link

13. Kementerian Pertanian
Link

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Link

15. Kementerian Perhubungan
Link

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Link

17. Kementerian Kesehatan
Link

18. Kementerian Agama
Link

19. Kementerian Sosial
Link

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Link

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Link

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Link

23. Kementerian Perindustrian
Link

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Link

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
Link

26. Kejaksaan Agung
Link

27. Badan Intelijen Negara
Link

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Link

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
Link

Baca juga: Buruh Jangan Sedih Dulu UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani Siapkan Sederet Bansos, Jumlahnya Fantastis

30. Sekretariat Mahkamah Agung
Link

31. Badan Kepegawaian Negara
Link

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Link

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
Link

34. Arsip Nasional Republik Indonesia
Link

35. Badan Informasi Geospasial
Link

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
Link

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Link

38. Perpustakaan Nasional
Link

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Link

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Link

41. Lembaga Ketahanan Nasional
Link

42. Kepolisian Negara RI
Link

Baca juga: Kumpulan Bacaan Sholawat yang Baik, Dibaca saat Maulid Nabi Muhammad SAW

43. Komisi Pemilihan Umum
Link

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Link

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Link

46. Badan SAR Nasional
Link

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Link

48. Komisi Ombudsman
Link

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Link

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
Link

51. Kementerian Perdagangan
Link

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Link

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Link

54. Kementerian Ketenagakerjaan
Link

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Link

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Link

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Link

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Link

59. Badan Narkotika Nasional
Link

60. Komisi Nasional HAM
Link

61. Badan Keamanan Laut
Link

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
Link

63. Kementerian Riset dan Teknologi
Link

64. Kementerian Koperasi dan UKM
Link

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/29/170000426/cpns-yang-tidak-lulus-seleksi-bisa-ajukan-sanggahan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved