Daftar BLT UMKM untuk Dapat Rp 2,4 Juta, Cara Ajukan BPUM agar Tak Ditolak, Cek juga bri.co.id/bpum
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal sebagai BLT UMKM/ bantuan masih terus dibuka hingga saat ini.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR
Cara mendaftarkan UMKM
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK yang tertera pada KTP
- Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca juga: Ronaldo Cs Makin Kesulitan Kejar AC Milan, Eksperimen Andrea Pirlo Berujung Petaka Bagi Juventus
Baca juga: Donnarumma Semakin Dekat Tinggalkan AC Milan, Rossoneri Hadapi 2 Masalah Serius, Maldini Tak Berdaya
Baca juga: Jelang Udinese vs AC Milan, Pioli Bocorkan Faktor Bisa Buat Tonali Cs KO di Liga Italia, Laga Sulit

Cek penerima BLT UMKM
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.(*)