Breaking News

Daftar BLT UMKM untuk Dapat Rp 2,4 Juta, Cara Ajukan BPUM agar Tak Ditolak, Cek juga bri.co.id/bpum

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal sebagai BLT UMKM/ bantuan masih terus dibuka hingga saat ini.

Kolase TRIBUNKALTIM.CO/ M RIDUAN/ Tribunnews/Jeprima
Para pelaku UMKM mendaftar di Dinas Koperasi Samarinda (kiri). (Kanan)Ilustrasi uang bantuan. Daftar BLT UMKM untuk Dapat Rp 2,4 Juta, Cara Ajukan BPUM agar Tak Ditolak, Cek juga bri.co.id/bpum 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal sebagai BLT UMKM/ bantuan masih terus dibuka hingga saat ini.

Pendaftaran direncakan dibuka hingga Desember 2020.

Kuota yang disediakan tinggal 3juta, dari total 12 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta Khusus Jogja, Cek Penerima Bantuan UMKM BRI dan BNI

Baca juga: 8 Juta Pedagang GAGAL Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Sebabnya Sepele, Cek Nama di eform bri.co.id/bpum

Baca juga: RESMI, Kemenkop Umumkan BLT UMKM Diperpanjang,3 Daerah Jadi Prioritas BPUM, Cek eform bri.co.id/bpum

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.

Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan ( NIK).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.

Pendaftaran BLT pelaku UMKM, pada Senin (26/10/2020) lalu, di Dinas Koperasi dan UKM Daerah Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Ir Juanda menimbulkan kerumunan warga. TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN
Pendaftaran BLT pelaku UMKM, pada Senin (26/10/2020) lalu, di Dinas Koperasi dan UKM Daerah Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Ir Juanda menimbulkan kerumunan warga. TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN (TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN)

Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.

Baca juga: PA 212 Ingatkan Megawati dan PDIP Jika tak Mau Terus-terusan Dituduh PKI Harus Jelas Pembelaannya

Baca juga: Info Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Sudah Dibuka? Bagaimana Jika Gagal Terus? Simak Caranya

Syarat mendaftar penerima BLT UMKM

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

Cara mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

  • NIK yang tertera pada KTP
  • Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: Ronaldo Cs Makin Kesulitan Kejar AC Milan, Eksperimen Andrea Pirlo Berujung Petaka Bagi Juventus

Baca juga: Donnarumma Semakin Dekat Tinggalkan AC Milan, Rossoneri Hadapi 2 Masalah Serius, Maldini Tak Berdaya

Baca juga: Jelang Udinese vs AC Milan, Pioli Bocorkan Faktor Bisa Buat Tonali Cs KO di Liga Italia, Laga Sulit

E-form BRI UMKM BPUM Login Banpres Produktif Usaha Mikro. Buruan login eform.bri.co.id, syarat dan cara cek Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) yang disalurkan lewat  PT Bank Rakyat Indonesia, simak via E Form BRI BPUM
E-form BRI UMKM BPUM Login Banpres Produktif Usaha Mikro. Buruan login eform.bri.co.id, syarat dan cara cek Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) yang disalurkan lewat PT Bank Rakyat Indonesia, simak via E Form BRI BPUM (Bri.co.id)

Cek penerima BLT UMKM

Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.

Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Perhatikan Ini agar Pengajuan Tak Ditolak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/30/073900826/ingin-dapat-blt-umkm-rp-24-juta-perhatikan-ini-agar-pengajuan-tak-ditolak.
Penulis : Elsa Catriana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved