Agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Inilah Hal-hal yang Harus Anda Perhatikan

Agar pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Inilah Hal-hal yang Harus Anda perhatikan

Editor: Nur Pratama
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Agar pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Inilah Hal-hal yang Harus Anda perhatikan

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.

Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

Baca Juga : Info Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Sudah Dibuka? Bagaimana Jika Gagal Terus? Simak Caranya

Baca Juga : Donnarumma Semakin Dekat Tinggalkan AC Milan, Rossoneri Hadapi 2 Masalah Serius, Maldini Tak Berdaya

Baca Juga : Sejak Subuh, Berta Guru Honor di Samarinda Susuri Jalan Sejauh 5 Km Selama 11 Tahun, Ini Imbalannya

Baca Juga : Ronaldo Cs Makin Kesulitan Kejar AC Milan, Eksperimen Andrea Pirlo Berujung Petaka Bagi Juventus

Baca Juga : Sudah Akhir Oktober, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Langsung di prakerja.go.id, Cek Syarat

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

 Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan,  dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved