KPK Lakukan Penyidikan Perkara Pengembangan Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017

KPK lakukan penyidikan perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017

Editor: Budi Susilo
Tangkap Layar YouTube KPK RI
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyidikan terkait perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. 

Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.

Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Lakukan Penyidikan terkait Perkara Pengembangan Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/31/kpk-lakukan-penyidikan-terkait-perkara-pengembangan-dugaan-suap-pengesahan-rapbd-jambi-ta-2017?page=all
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved