KPK Lakukan Penyidikan Perkara Pengembangan Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017

KPK lakukan penyidikan perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017

Editor: Budi Susilo
Tangkap Layar YouTube KPK RI
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyidikan terkait perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. 

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Ke-6 tersangka itu antara lain: Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Selanjutnya, 3 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution

"Ke-6 orang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved