CPNS 2019

Masa Sanggah Tak Lolos CPNS 2019 Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan, Login sscn.bkn.go.id

Masa sanggah untuk peserta CPNS 2019 yang tak lolos hanya 3 hari! Segera manfaatkan jika Anda salah seorang yang memiliki kriteria untuk menyanggah

TribunWow
Masa Sanggah Tak Lolos CPNS 2019 Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan, Login sscn.bkn.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Masa sanggah untuk peserta CPNS 2019 yang tak lolos hanya 3 hari! Segera manfaatkan jika Anda salah seorang yang memiliki kriteria untuk melakukan sanggahan.

Simak dalam artikel ini cara mengajukan sanggahan, dengan login sscn.bkn.go.id.

Seperti diketahui, pengumuman kelulusan CPNS 2019 telah dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Baca juga: 280 Ribu Orang Blacklist! Tes CPNS 2021 Kapan Dibuka? Penjelasan BKN dan Bocoran Formasi Dibutuhkan

Baca juga: Pemprov Kaltara Rencana Umumkan Hasil Seleksi CPNS Hari Ini, Teguh Setyabudi Beber Masih Koordinasi

Baca juga: JANGAN SEDIH Jika Tak Lulus CPNS 2019, Segera Dibuka CPNS 2021, Jumlah Diterima Lebih Banyak

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan.

Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Kotak peringatan mengajukan sanggahan
Kotak peringatan mengajukan sanggahan (Tribunnews)

Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Baca juga: VIDEO VIRAL Mobil Berkecepatan Tinggi Tabrak Pintu Masjidil Haram Mekkah, Ada Apa dengan Pelaku?

Baca juga: Live Streaming MasterChef Indonesia Episode 11, Sabtu 31 Oktober, Yuri, Jerry, Siapa akan Pulang?

Baca juga: AC Milan dalam Ancaman, Cristiano Ronaldo Comeback, Juventus Siap Rebut Puncak Klasemen Liga Italia

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin:

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Info Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Sudah Dibuka? Bagaimana Jika Gagal Terus? Simak Caranya

Baca juga: Kapan BLT Cair Lagi? Ada Kabar Baik dari Menaker Soal BLT BPJS Gelombang 2, Siap-siap Cek Rekening!

Baca juga: Bukan Hanya dengan Fadli Zon, Henry Subiakto Tak Tinggal Diam Saat Haris Azhar Beber Pembungkaman

Baca juga: Donnarumma Semakin Dekat Tinggalkan AC Milan, Rossoneri Hadapi 2 Masalah Serius, Maldini Tak Berdaya

(Tribunnews.com/Yurika/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan yang Tidak Lolos CPNS 2019 Login sscn.bkn.go.id, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/31/hanya-3-hari-ini-cara-mengajukan-sanggahan-yang-tidak-lolos-cpns-2019-login-sscnbkngoid?page=all.
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved