Konpers LSI Denny JA Dibubarkan

BREAKING NEWS Diduga Ilegal, Bawaslu Bontang Bubarkan Konferensi Pers LSI Denny JA

Konferensi pers hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) disetop Bawaslu Bontang

Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Bawaslu Bontang membubarkan Konferensi Pers Hasil Temuan dan Analisis Survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) di salah satu kafe Bontang, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Konferensi pers hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) disetop Bawaslu Bontang.

Konferensi pers yang digelar di Cafe Teras Kuala tersebut mengundang awak media Bontang, Kalimantan Timur.

Dari pantauan TribunKaltim.co, pada saat sesi tanya jawab, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang bersama jajarannya masuk ke arena konferensi pers.

Mereka langsung menuju meja depan yang diisi oleh Fadhli Fakhri Fauzan selaku penelti LSI Denny JA.

Kontan hal tersebut menuai kegaduhan, awak media langsung bergerak ke depan mengabadikan gambar dan momen tersebut.

"Ini sedang apa di sini," kata Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah dengan nada tinggi.

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Kecewa, Buat Keputusan Sepihak, Sebut KPU tak Matang

Baca juga: Nirmala Sari Sang Moderator Debat Kandidat Pilkada Bontang 2020 yang Batal, Angkat Bicara

Belakangan diketahui, kegiatan survei yang dilakukan lembaga survei LSI Denny JA dianggap diduga ilegal, lantaran melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan penyelenggara dan pengawas Pemilu Kota Bontang.

"Saya komunikasi dengan KPU bahwa lembaga survei yang terdaftar di pelaksanaan tahapan Pilkada Bontang, hanya satu," tegasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah didampingi komisioner Agus Susanto menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada PKPU 8 Tahun 2017 pasal 47 dan pasal 48.

Di mana lembaga survei yang melakukan kegiatan survei wajib mendaftar di KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan.

"Pelaksanaan kegiatan survei, telah disediakan ruang oleh penyelenggara. Yang terdaftar di KPU itu hanya Indobarometer (lembaga survei)," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Debat Kandidat Pilkada Bontang Batal Digelar Hari Ini, Ketua KPU Beberkan Alasannya

Baca juga: NEWS VIDEO Bocah 4 Tahun di Tuban Meninggal setelah Terseret Arus Sungai saat Bermain Hujan

Sementara klarifikasi Fadhli Fakhri Fauzan, peneliti LSI Denny JA mengungkapkan bahwa pihaknya telah terdaftar di Kesbangpol.

Mereka juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Kesbangpol tingkat Provinsi maupun Kota.

"Persepsi saya, kalau quick count baru kita komunikasi (ke KPU)," ujarnya.

Namun, Bawaslu kekeuh bahwa kegiatan yang diselenggarakan LSI Denny JA dan Jaringan Isu Publik (JIP) tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu kemudian membubarkan kegiatan konferensi pers tersebut.

Untuk diketahui, dari data yang dipaparkan LSI Denny JA, pasangan Neni-Joni unggul secara elektoral dari pasangan Basri-Najirah.

Selisihnya 29,5 persen.

Pasangan Basri-Najirah 28 persen, sementara Neni-Joni 57,5 persen.

Sementara 14,5 persen belum menentukan pilihan.

"Ini data hari ini. Bisa berubah. Seperti jika terjadi tsunami politik atau dinamika yang besar. Kalau dinamika politik datar, ini bisa dikatakan sukar berubah," tutur Fadhli Fakhri Fauzan, sebelum kegiatannya dibubarkan Bawaslu Bontang.

(TribunKaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved