Ganjar Pranowo Abaikan Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah, UMP Jawa Tengah Tetap Naik di 2021
sebelumnya muncul Surat Edaran ( SE ) dari Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) yang meminta seluruh kepala daerah untuk tak menaikan UMP di tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Jawa Tengah di tahun 2021
Padahal sebelumnya muncul Surat Edaran ( SE ) dari Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) yang meminta seluruh kepala daerah untuk tak menaikan UMP di tahun 2021.
Ada beberapa alasan Ganjar Pranowo memilih tetap menaikan UMP di wilayahnya.
Melawan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang.
Keputusan Ganjar ini bertolak belakang dengan isi SE yang telah dikirim oleh Ida Fauziyah kepada para kepala daerah.
Surat tersebut berisi keputusan Kementrian Ketenagakerjaan tentang peniadaan kenaikan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Baca juga: Cara Vote MAMA 2020, Rangking Sementara MNet Asian Music Awards 2020, BTS BLACKPINK Baekhyun Unggul
Baca juga: Awal Bulan, Kumpulan Quotes November 2020 untuk Dibagikan atau Status WhatsApp IG Facebook Twitter
Baca juga: Terjawab, Jumlah & Kronologi Utang Warisan Belanda, Disoal Sri Mulyani, Demi Kedaulatan Indonesia
Baca juga: Kevin Sanjaya Minta Natasha Wilona Ingatkan 2 Orang yang Mengaku Teman Dekat Mantan Verrel Bramasta
Tidak adanya kenaikan angka upah minimum di tahun 2021 mengingat situasi ekonomi yang terhantam pandemi Covid-19.
Ganjar mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Ganjar memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.