Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa
Tak ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X berani naikkan UMP 2021, tapi buruh justru kecewa
Selain itu, menurut Ade, buruh juga menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian mencabut SE Menaker tentang penetapan Upah Minimum (UM) 2021 dan juga menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada seluruh buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.
Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54 persen.
UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama, yaitu unsur buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi, disepakati kenaikan sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data dari BPS.
Sementara pihak buruh meminta kenaikan 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” kata dia.
Baca juga: Pernyataan Emmanuel Macron Undang Kontroversi, Ustadz Adi Hidayat : Sekarang Ada Penyakit Macronisme
25 Provinsi Tak Naik
Kemnaker menyebutkan, sudah terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.