Minggu, 3 Mei 2026

TERJAWAB Kapan BLT Cair Lagi, Ada Kabar Baik Menaker Soal BLT BPJS Gelombang 2, Siap-siap Cek Saldo!

Ada kabar baik bagi Anda yang bertanya-tanya soal BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS gelombang 2, kapan BLT cair lagi akhirnya terjawab.

Tayang:
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemnaker
BLT CPJS CAIR - Ada kabar baik bagi Anda yang bertanya-tanya tentang penyaluran subsidi gaji atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS gelombang 2, kapan BLT cair lagi akhirnya terjawab. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar baik bagi Anda yang bertanya-tanya tentang penyaluran subsidi gaji atau  Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS gelombang 2, kapan BLT cair lagi akhirnya terjawab.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memastikan, penyaluran BLT BPJS atau subsidi gaji/upah gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

Lalu kapan BLT cair lagi? simak informasi terbaru seputar BLT BPJS gelombang 2 di dalam artikel.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan mulai akhir Oktober 2020.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Termin II, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, Rupanya Bukan Oktober

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2

Baca juga: UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jadwal Pencairan Gelombang 2, Cara Cek BSU di Laman kemnaker.go.id

Baca juga: BANYAK GAGAL! LOGIN www.kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BLT, Info Kapan BLT BPJS Gelombang 2 Cair

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved