Ikut Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Teguh Setyabudi Beber tak Ada Kenaikan UMP di Kaltara
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kaltara.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Pria yang juga menjabat Kepala BPSDM Kemendagri itu, mengatakan kondisi yang sama juga terjadi di provinsi lainnya.
Seperti Kalbar, Kalteng, dan juga provinsi lainnya.
"Memang ada saja provinsi lainnya yang menaikkan UMP, seperti Jawa Tengah.
Tetapi itu jumlahnya sangat kecil, jika dibanding provinsi lain," katanya.
Mantan Pjs Gubernur Sultra itu berharap, buruh atau pekerja tetap sejahtera saat masa pandemi covid-19.
Namun dunia swasta atau investasi diharap tetap bisa berjalan.
"Saya berharap kita maklumi dan memahami hal itu.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Sampai dengan kemarin kita tetapkan, tidak ada kenaikan UMP di Kaltara,'' tutupnya.
Sekadar diketahui, UMP Kaltara tahun 2020 sebesar Rp 3.000.803.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 untuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara sebesar Rp3.756.824.
Sedangkan Kabupaten Malinau sebesar Rp 3.185.837, dan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 3.113.368.
Selanjutnya, Kabupaten Bulungan sebesar Rp 3.109.313 dan Kabupaten Nunukan sebesar Rp 3.083.182.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)